HUKUM BACAAN NUN SUKUN/TANWIN dan HUKUM BACAAN MIM SUKUN
A.
Memahami Hukum Bacaan Nun Sukun/Tanwin
Apabila ada nun Sukun/tanwin berhadapan
dengan huruf hijaiyyah, ada empat hokum bacaannya, yaitu idzhar (bacaan
jelas), ikhfa’ (bacaan samar), idgham (bacaan
lebur), dan iqlab (bacaan beralih). Secara terperinci dapat
dijelaskan sebagai berikut.
1. Izhar, yaitu apabila nun
Sukun/tanwin berhadapan dengan salah satu dari huruf:
maka nun Sukun/tanwin tadi
dibaca jelas.
2. Ikhfa’, yaitu
apabila nun
Sukun/tanwin berhadapan dengan salah satu dari huruf,
maka nun Sukun/tanwin tadi
dibaca samar.
3. Idgham, yaitu
apabila nun
Sukun/tanwin berhadapan dengan salah
satu dari huruf,
maka nun Sukun/tanwin tidak
dibaca (dilebur ke huruf-huruf tersebut).
4. Iqlab, yaitu
apabila nun
Sukun/tanwin berhadapan dengan huruf:
maka nun Sukun/tanwin dibaca
beralih menjadi ( m ).
A.
Menerapkan Hukum Bacaan Mim Sukun
hukum bacaannya
dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
1.
Ikhfa` syafawi


Adapun
cara membacanya adalah bunyi mim sukun dibaca samar-samar di bibir dan
berdengung.
2.
Idggam mimi


Adapun
cara membacanya adalah mim sukun dimasukkan atau digabungkan dengan mim di
depannya dan berdengung.
3.
Izhar syafawi

Adapun
cara membacanya adalah bunyi mim sukun dibaca jelas dengan bibir tertutup.
Sumber: Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti / Kementerian Pendidikan dan
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti / Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016.
viii, 224 hlm. : ilus. ; 25 cm.
Tidak ada komentar untuk "HUKUM BACAAN NUN SUKUN/TANWIN dan HUKUM BACAAN MIM SUKUN"
Posting Komentar